SUMBAWA, Bintangtv.id – Peredaran minuman keras (miras) jenis Moke di Kabupaten Sumbawa kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial YM (44) di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Jumat (30/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 444 liter Moke yang disimpan dalam belasan jerigen dan botol. Ratusan liter minuman keras itu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah mobil box rusak yang terparkir di bagian belakang rumah terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan dan peredaran Moke di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mendatangi rumah YM dan mengamankannya saat sedang duduk di teras. Disaksikan Ketua RT setempat dan dua anggota kepolisian, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Awalnya, polisi menemukan sembilan botol Moke di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang rumah hingga petugas menemukan sebuah mobil box dalam kondisi rusak yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 13 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter berisi Moke. Selain itu, turut diamankan sembilan botol Moke siap edar dan satu karung botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.
Dari hasil pemeriksaan awal, YM mengaku telah menjalankan bisnis penjualan Moke sejak 2022. Pasokan minuman keras tersebut didatangkan dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui jasa ekspedisi pada September 2026.
Setiap jerigen berkapasitas 30 liter dibeli seharga Rp800 ribu. Selanjutnya, Moke dikemas ulang ke dalam botol berukuran 600 mililiter dan dijual dengan harga Rp30 ribu per botol.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal.
“Penindakan ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di kawasan Kebayan. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sumbawa untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa telah membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap YM untuk proses penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). (01)












