Hukum Kriminal

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Maluk, Sabu 5,14 Gram Disita

9
×

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Maluk, Sabu 5,14 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial D (46) dalam operasi pemberantasan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/10/2026)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram. Petugas juga mengamankan alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan uang tunai.

iklan

Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. Penindakan dilakukan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, serta sebuah tempat kos yang disebut disewa oleh pria berinisial D.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran gelap narkotika dan menekan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Home Stay Batu Tiram, Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum melaksanakan operasi di lapangan.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang menjadi sasaran operasi dan melakukan pemeriksaan terhadap D, pria berusia 46 tahun yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Maluk.

Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, D merupakan orang yang masuk dalam target operasi (TO).

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah tempat kos yang disebut disewa oleh D. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rangkaian kegiatan di kedua lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang dilaporkan sebagai bagian dari total barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat isap atau bong, dua korek api, salah satunya terpasang jarum sumbu, satu pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital. dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah.

Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu kotak berwarna putih yang berisi plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua unit telepon seluler Android.

Secara keseluruhan, berat bruto narkotika yang dilaporkan dalam operasi tersebut mencapai 5,14 gram. Namun, rincian berat sabu pada masing-masing lokasi belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi perlu mendalami keterkaitan setiap barang yang disita dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas juga melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan perlindungan masyarakat (Linmas) untuk menyaksikan kegiatan di lapangan.

Setelah rangkaian operasi selesai, petugas membawa D bersama barang bukti ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Penyidik akan mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan, kepemilikan barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, penyimpanan, maupun penggunaan narkotika.

Kepolisian juga mengharapkan kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah desa, Linmas, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba.

Melalui langkah tersebut, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga didukung partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (02)