Hukum Kriminal

Belum Pulang dari TKP Pertama, Polisi Gerebek Lokasi Kedua! 3 Pemuda dan 12 Poket Sabu Diamankan

13
×

Belum Pulang dari TKP Pertama, Polisi Gerebek Lokasi Kedua! 3 Pemuda dan 12 Poket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Belum tuntas penindakan di lokasi pertama, Tim Gabungan Polres Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa kembali bergerak menyasar lokasi kedua yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Hasilnya, tiga pemuda diamankan bersama 12 poket sabu dengan berat bruto 3,43 gram di sebuah rumah kontrakan di Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kamis (15/10/2026) sore.

 

iklan

Penggerebekan ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Sumbawa.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan di lokasi kedua bermula ketika tim gabungan dalam perjalanan kembali ke Markas Polres Sumbawa setelah melakukan penindakan di lokasi pertama, Kampung Cemes, Kelurahan Pekat.

 

Sekitar pukul 15.20 WITA, Kasat Resnarkoba menerima informasi lanjutan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju rumah kontrakan yang disewa oleh MD (22).

 

Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah dan mengamankan tiga pemuda berinisial MD (22), warga Desa Empang Atas, P (21), dan MZ (23).

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dengan disaksikan saksi umum dan warga setempat. Karena tidak menemukan barang bukti pada tubuh para terduga, penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah bagian rumah kontrakan.

 

Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam di lantai kamar milik MD. Di dalam tas tersebut terdapat 12 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,43 gram.

 

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya alat hisap atau bong, tiga korek gas, pipa kaca, timbangan digital, dua gunting, dua skop plastik, sumbu, serta empat bendel plastik klip kosong.

 

Ketiga pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penyidik Satresnarkoba juga membawa ketiganya ke Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Sumbawa guna menjalani pemeriksaan urine di laboratorium medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya dinyatakan positif metamfetamin.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan di lokasi kedua merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

 

“Penindakan di TKP 2 Unter Katimis ini merupakan bukti kesiapsiagaan tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegasnya.

 

Keberhasilan penindakan di dua lokasi berbeda ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Polres Sumbawa pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Hingga berita ini ditulis, ketiga pemuda tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum lebih lanjut berada di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *