Sumbawa, Bintangtv.id — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing untuk mendalami operasional tambak udang PT LAN di Kecamatan Lunyuk.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa dan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan informasi serta masukan mengenai aktivitas tambak tersebut.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.
Forum tersebut juga dihadiri Asosiasi Tambak Udang Kabupaten Sumbawa serta perwakilan Aliansi LSM ITK, Aliansi LSM GEMPAR NTB, Aliansi LSM LPPD dan Aliansi LSM LPRI.
Berbagai pihak yang hadir diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan pandangan terkait keberadaan serta operasional tambak udang PT LAN di Kecamatan Lunyuk.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, mengatakan RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Komisi II ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait mengenai aktivitas tambak tersebut.
Dalam hearing, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari perizinan, status dan pemanfaatan lahan, aspek lingkungan hidup, teknis operasional, hingga pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di kawasan tambak.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan sekaligus memastikan berbagai aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menjadikan hasil RDP sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menentukan langkah tindak lanjut bersama perangkat daerah dan pihak terkait.
“Intinya kami ingin memperoleh informasi yang jelas dari semua pihak. Hasil RDP ini akan menjadi bahan kami untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar I Nyoman Wisma.
DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan, setiap tindak lanjut terhadap persoalan yang dibahas akan dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan kewenangan masing-masing pihak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (01)












