Headline

Nama dan Foto Diduga Disebar di Medsos, H. Afandir Tempuh Jalur Hukum ke Polda NTB

171
×

Nama dan Foto Diduga Disebar di Medsos, H. Afandir Tempuh Jalur Hukum ke Polda NTB

Sebarkan artikel ini

BIMA, Bintangtv.id— Tim Kuasa Hukum H. Afandir resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan salah satu kabag, di Pemda Kabupaten Bima dan akun Facebook bernama “Syarif Era”.

 

iklan

Kuasa hukum H. Afandir menyebut terdapat dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum serta dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media sosial.

 

Kuasa Hukum H. Afandir, Safran, SH., MH., dari Justice Law Firm Mataram, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, dugaan pengungkapan data pribadi tersebut berkaitan dengan penyebaran foto, nama dan pekerjaan H. Afandir yang diduga dilakukan tanpa hak dan dinilai merugikan kliennya.

 

“Laporan ini kami ajukan karena terdapat dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum yang berkaitan dengan foto, nama dan pekerjaan klien kami,” ujar Safran.

 

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik di media sosial. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menduga adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penyebaran konten yang dinilai menyerang martabat kliennya.

 

Safran menyebut pihaknya menduga AH, berperan dalam menyediakan data atau informasi yang kemudian digunakan oleh pemilik akun Facebook “Syarif Era” untuk melakukan serangan terhadap H. Afandir di ruang digital.

 

Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

 

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga bermula dari adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan Bupati Bima terkait mutasi atau pencopotan empat kepala sekolah di Kecamatan Wera.

 

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut kliennya diduga dituding sebagai pihak yang berada di balik kebijakan tersebut. Pihaknya menilai tudingan tersebut kemudian berkembang menjadi serangan terhadap pribadi H. Afandir melalui media sosial.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan,” tegas Safran.

 

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan preservasi terhadap sejumlah bukti digital yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu, menurutnya, akan diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses pembuktian dan pemeriksaan forensik digital.

 

Selain proses hukum, Tim Kuasa Hukum H. Afandir juga mendesak Bupati Bima untuk mengambil langkah pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AH, sebagai aparatur sipil negara.

 

Mereka menilai, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti, tindakan menggunakan pihak luar untuk menyerang kebijakan pimpinan maupun individu tertentu dapat berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan disiplin birokrasi.

 

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan laporan dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

 

Tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

Safran juga mengingatkan masyarakat, khususnya pejabat publik, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

 

“Jaga lisan dan batasi jempol di media sosial. Jangan merasa kebal hukum ketika menyerang kehormatan orang lain, baik secara langsung maupun dengan menggunakan tangan orang lain,” katanya.

 

Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan memastikan kepentingan hukum H. Afandir tetap dikawal hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa oleh penyidik. (03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *