Mataram|Bintagtv.id- Upaya memperkuat regulasi Bale Mediasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah serta kearifan lokal.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai NasDem, Fakhruddin, yang menilai bahwa penyempurnaan regulasi Bale Mediasi diperlukan agar lembaga tersebut semakin mampu menjawab dinamika persoalan sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Fakhruddin, sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dalam membangun mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan (nonlitigasi). Kehadiran Bale Mediasi menjadi salah satu inovasi daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan perdamaian.
Namun, seiring meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, pertanahan, keluarga, hingga konflik antarwarga, regulasi tersebut dinilai perlu disempurnakan agar Bale Mediasi memiliki peran yang lebih kuat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama hingga tingkat desa.
“Penguatan Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi harus diarahkan pada penguatan kelembagaan, kepastian mekanisme pengaduan, peningkatan kapasitas mediator, serta memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus mencari solusi ketika menghadapi persoalan,” ujar Fakhruddin.
Ia menegaskan, Bale Mediasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi ruang bersama dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat persaudaraan, serta mencegah konflik kecil berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, penyelesaian konflik melalui mediasi memiliki nilai strategis karena mengedepankan kesepakatan para pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan berpotensi merenggangkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Fakhruddin menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi maupun penguatan Peraturan Daerah Bale Mediasi.
Pertama, memperjelas akses masyarakat terhadap layanan mediasi. Ia menilai masyarakat, khususnya di tingkat desa, harus memperoleh informasi yang mudah mengenai tata cara pengajuan pengaduan, tahapan mediasi, hingga pihak yang berwenang menangani setiap persoalan.
Kedua, memperkuat peran pemerintah desa serta tokoh masyarakat. Menurutnya, Bale Mediasi harus tumbuh dari akar masyarakat dengan melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya mediator. Mediator, kata Fakhruddin, harus memiliki kompetensi, integritas, independensi, kemampuan komunikasi, serta mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak sehingga hasil mediasi benar-benar diterima secara sukarela.
Keempat, memperkuat dukungan anggaran dan kelembagaan. Ia mengingatkan agar Bale Mediasi tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga memiliki dukungan pembiayaan, sarana, dan sistem kelembagaan yang memadai sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Jangan sampai Bale Mediasi hanya kuat di atas kertas melalui aturan, tetapi lemah dalam implementasi karena keterbatasan anggaran maupun kelembagaan,” katanya.
Fakhruddin juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan Bale Mediasi bukan semata-mata dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari semakin banyaknya persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan permusuhan baru.
Ia berpandangan bahwa pendekatan mediasi merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian konflik yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar memberikan sanksi.
“Kita ingin Bale Mediasi menjadi simbol bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk mendamaikan. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat mendapatkan solusi tanpa kehilangan persaudaraan,” tegasnya.
Fakhruddin berharap penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi dapat semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun budaya penyelesaian persoalan melalui dialog, musyawarah, dan gotong royong.
Menurutnya, keberadaan Bale Mediasi harus menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.
Dengan penguatan regulasi tersebut, NTB diharapkan mampu menjadi daerah yang terus mengedepankan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat.(02)












