Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD tengah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah tahun 2026. Salah satu yang menjadi perhatian yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025–2030.
Besarnya rencana pagu penyertaan modal dalam Ranperda tersebut memunculkan berbagai sorotan, termasuk dari kalangan DPRD. Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah melalui Bagian Ekonomi Setda Sumbawa memberikan penjelasan terkait substansi Ranperda dimaksud.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut masih berupa rencana penyertaan modal dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan belum tentu seluruhnya direalisasikan.
Menurutnya, keberadaan Ranperda itu lebih difungsikan sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam melakukan penyertaan modal setiap tahunnya kepada BUMD.
“Jadi per pemerintahan atau per lima tahun itu dibuatkan perda penyertaan modal sebagai payung hukum kita menyertakan modal setiap tahunnya,” kata Ivan (13/5/2026).
Ia menerangkan, dalam Ranperda tersebut direncanakan komposisi penyertaan modal masing-masing sebesar 50 persen untuk PT Bank NTB, 30 persen untuk PT BPR NTB, 10 persen untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam), dan 10 persen untuk PT Perseroda Sabalong.
Namun demikian, Ivan menegaskan angka tersebut hanya bersifat estimasi dan tetap bergantung pada kondisi kemampuan keuangan daerah maupun performa masing-masing BUMD.
“Besaran tersebut merupakan estimasi yang diberikan dalam lima tahun ke depan. Terealisasi atau tidak rencana itu belum tentu, karena kita tetap akan melihat kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Tetapi kita sudah memberikan payung hukum sehingga tidak ada lagi perubahan perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola serupa juga diterapkan dalam Perda penyertaan modal periode 2022–2025. Dalam aturan tersebut, nilai penyertaan modal yang dicantumkan juga cukup besar, namun realisasinya tidak sepenuhnya dilakukan.
Sebagai contoh, rencana penyertaan modal ke Bank NTB sebesar Rp50 miliar dalam Perda sebelumnya, pada kenyataannya hanya direalisasikan sekitar Rp5 miliar.
“Kita merealisasikan rencana tersebut banyak pertimbangan, tentu dengan tetap melihat kesehatan BUMD, performanya, termasuk aturan lainnya. Jadi, tidak sepenuhnya rencana penyertaan tersebut kita realisasikan,” jelasnya.
Bahkan, rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk Perseroda Sabalong pada periode sebelumnya juga tidak direalisasikan sama sekali selama tahun berjalan 2022–2025.
Menurut Ivan, keputusan itu diambil karena pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta performa perusahaan daerah tersebut yang dinilai belum layak menerima tambahan penyertaan modal.
“Bukan kita berikan penyertaan modal begitu saja, melainkan di perda itu hanya sebagai acuan saja dan bisa saja kita tidak merealisasikan karena harus melihat kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (01)












