Politik pemerintahan

Sumbawa Usulkan Tambahan Kriteria Penerima Gas Elpiji 3 Kg

10
×

Sumbawa Usulkan Tambahan Kriteria Penerima Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Pemkab Sumbawa, mengusulkan adanya tambahan kriteria penerima gas elpiji 3 kilogram ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Itu dilakukan pemerintah agar tidak lagi terjadi kelangkaan barang subsidi tersebut.

 

iklan

“Kita sudah usulkan adanya tambahan sasaran baru sebagai penerima yakni petani dan nelayan. Kami bersyukur usulan itu direspon dan saat ini Kementerian ESDM tengah menggodok adanya perubahan regulasi dimaksud,” Kata kabag Ekonomi sumber daya alam, Ivan Indrajaya, (13/5/2026)

 

Ivan melanjutkan, tidak hanya penambahan kriteria penerima, pihaknya juga mengusulkan adanya pembatasan kriteria penerima. Dimana penerima yang diusulkan yakni masyarakat yang berada yakni masyarakat yang berada di desil 1-5 kemiskinan ekstrem.

 

“Jadi, untuk pembatasan per desil tersebut hasil kordinasi terakhir, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah namun solusi yang ditawarkan sebagai penerima prioritas,” ujarnya.

 

Pemerintah juga saat ini tengah menggodok ulang pangkalan yang tersedia saat ini yang akan disesuaikan dengan jumlah penduduk. Ia mencontohkan misalnya di desa A jumlah penduduknya lebih besar tetapi kuotanya sedikit dan desa B penduduk sedikit tetapi kuota gasnya lebih besar.

 

“Kita akan mencoba melakukan pembagian kuota-kuota tersebut agar tidak terjadi ketimpangan. Kami juga akan mendorong Pertamina untuk merealisasikan satu desa satu outlet gas elpiji 3 kilogram,” ucapnya.

 

Satu desa satu outlet itu dianggap sangat penting dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga proses pendistribusian yang dilakukan nantinya bisa lebih merata dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

 

“Tapi kendala utama kita untuk merealisasikan hal itu, kuota gas elpiji kita tetap menggunakan kuota tahunan dan tidak ada tambahan meskipun bersifat fakultatif,” jelasnya.

 

Ia meyakinkan, sebagai langkah pengawasan, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) elpiji yang melibatkan agen dan pangkalan. Satgas ini bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak), guna mencegah praktik penimbunan yang kerap menjadi penyebab kelangkaan.

 

“Saat sidak kami masih menemukan restoran besar menggunakan elpiji bersubsidi. Praktik itu menjadi salah satu target pengawasan secara khusus,” ujarnya.

 

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kontrol distribusi, seperti pembelian dengan kupon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga usulan penggunaan sidik jari. Sistem ini diharapkan dapat membatasi pembelian hanya kepada masyarakat yang telah terdata.

 

“Jadi, di tingkat pangkalan, distribusi akan kita sesuaikan dengan data warga setempat. Misalnya di satu desa, pangkalan memprioritaskan 50 orang, itu yang menjadi dasar penjualan,” tukasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *