Umum

Kasus Laka Lantas Sumbawa, Pengacara Terdakwa Nilai Proses Penyidikan Cacat Hukum, Terdakwa Minta Dibebaskan

99
×

Kasus Laka Lantas Sumbawa, Pengacara Terdakwa Nilai Proses Penyidikan Cacat Hukum, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Arie Kartika Dewi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia memasuki babak pembelaan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Tim penasihat hukum menilai peristiwa tersebut murni kecelakaan dan tidak memenuhi unsur kelalaian sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

 

iklan

Dalam persidangan terungkap, insiden terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di jalan lurus sebelum tikungan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Honda Mobilio putih bernomor polisi EA 1160 AB, bersama anaknya, Nengsih Nur Olivia, dalam perjalanan pulang dari Kota Sumbawa menuju rumahnya.

 

Setibanya di depan rumah, terdakwa memperlambat kendaraan dan bermaksud berbelok masuk ke garasi dengan kecepatan sekitar 5 hingga 10 kilometer per jam. Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F 125 yang dikendarai korban, drg. Rosi Fahrulrozi, dengan kecepatan tinggi.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan, sepeda motor tersebut melaju sekitar 70 kilometer per jam. Korban diduga terkejut melihat mobil hendak berbelok, lalu melakukan pengereman mendadak. Jejak pengereman sepanjang kurang lebih enam meter terlihat di aspal, dengan jarak sekitar 16 meter sebelum titik tabrakan.

 

Akibat kecepatan yang dinilai terlalu tinggi, korban kehilangan kendali, motor oleng, terjatuh, kemudian tubuhnya terlempar hingga menghantam bagian depan mobil terdakwa.

 

Usai kejadian, terdakwa bersama anaknya langsung turun dan meminta pertolongan warga. Dalam kondisi syok, terdakwa tetap berinisiatif membawa korban ke RSUD Sumbawa menggunakan mobilnya. Karena tidak sanggup mengemudi, ia meminta bantuan seorang sopir truk untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun kurang dari 30 menit setelah penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa.

 

Kuasa hukum terdakwa, Surahman, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak lalai dalam mengemudikan kendaraan. Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat korban tidak mampu mengendalikan sepeda motor karena melaju dengan kecepatan tinggi.

 

“Klien kami mengemudi pelan dan hendak masuk pekarangan rumah. Tidak ada tindakan ceroboh. Unsur kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas tidak terpenuhi,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

 

Selain membantah unsur kelalaian, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Mereka menyebut terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, bahkan sempat disarankan tidak menggunakan pengacara dengan alasan perkara ringan.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku tidak menerima turunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penetapan tersangka, maupun salinan Berita Acara Pemeriksaan dan penyitaan.

 

Menurut Surahman, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan. Ia juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum dapat membuat berkas pemeriksaan cacat hukum dan batal demi hukum.

 

“Kalau prosedur dilanggar, maka produk penyidikan kehilangan kekuatan pembuktian. Ini menyangkut hak asasi dan prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Surahman dalam konferensi pers bersama kliennya di kantornya, Rabu siang, sembari memaparkan kronologi kejadian serta proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum.

 

Ia menambahkan, pasca kejadian keluarga terdakwa juga telah berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf serta membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya mediasi tersebut belum menemukan titik temu.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. Sesuai fakta persidangan, kami meyakini terdakwa tidak bersalah,” pungkasnya.

 

Saat ini persidangan masih berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *