Umum

DPC PDI Perjuangan Sumbawa Soroti Dampak UU HKPD, Dorong Perlindungan Tenaga PPPK

114
×

DPC PDI Perjuangan Sumbawa Soroti Dampak UU HKPD, Dorong Perlindungan Tenaga PPPK

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sumbawa menyampaikan perhatian serius terhadap implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.

Kebijakan tersebut dinilai memerlukan kesiapan matang dari seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa, agar tidak berdampak pada keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

iklan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, menegaskan bahwa kebijakan ini harus disikapi dengan langkah antisipatif yang terencana dan penuh kehati-hatian.

“Tenaga PPPK adalah bagian penting dari pelayanan publik kita. Karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis agar mereka tetap terlindungi dan tidak menjadi pihak yang terdampak secara langsung,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

DPC PDI Perjuangan juga mendorong agar tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk mulai menyiapkan skema terbaik dalam menghadapi implementasi kebijakan tersebut.

Sejumlah langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain pemetaan kebutuhan riil tenaga PPPK secara terukur, penataan belanja pegawai yang efisien dan berkeadilan, perlindungan terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu melalui kebijakan yang adaptif, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyusunan roadmap pengelolaan kepegawaian menuju tahun 2027.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan keyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa mampu menghadapi tantangan tersebut dengan bijak melalui sinergi bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami meyakini Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa bersama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa akan mengambil langkah yang bijak dan memiliki strategi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” tambahnya.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pihak terkait agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita mempersiapkan dari sekarang. Tahun 2026 ini harus menjadi fase konsolidasi dan perencanaan, agar saat kebijakan berlaku di 2027, kita sudah siap dengan skema terbaik,” tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *