Sumbawa, Bintangtv.id- Perselisihan panjang antara komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa kini memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun diwarnai ketegangan terkait klaim wilayah adat dan kompensasi, titik terang mulai muncul melalui pendekatan saintifik yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S. Sos, M. AP, mengatakan bahwa langkah ini menjadi upaya serius pemerintah untuk mendudukkan perkara pada fakta sejarah yang objektif.
“Caranya adalah dengan melibatkan akademisi atau pihak yang kredibel dan netral sebagai solusi permanen atas permasalahan masyarakat adat,” katanya (14/3/2026).
Polemik ini sebelumnya telah melalui proses mediasi yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Proses mediasi ini menghasilkan Surat Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD/00.01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023. Salah satu mandat utama dalam kesepakatan tersebut adalah perlunya dilakukan kajian independen dan kredibel oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memverifikasi klaim adat komunitas CBSR.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa merespons mandat tersebut dengan menggandeng BRIN untuk melakukan validasi empiris. Kajian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya validasi ilmiah guna memastikan bahwa penyelesaian konflik didasarkan pada data yang akurat, bukan sekadar opini atau persepsi subjektif. Hasil penelitian tersebut kini menjadi rujukan utama dalam membedah ulang sejarah yang diklaim oleh komunitas tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok dalam laporan tersebut adalah absensi bukti primer terkait eksistensi “Kedatuan Awan Mas Kuning” yang diklaim ada sejak abad ke-16 hingga ke-20. Penelusuran mendalam terhadap arsip kolonial Belanda, historiografi Samawa, maupun sumber lokal lainnya tidak menemukan rujukan mengenai entitas politik tersebut. Absennya bukti tertulis ini menimbulkan keraguan besar atas narasi sejarah yang selama ini dibangun sebagai fondasi klaim adat CBSR.
Ketidaksesuaian ini diperkuat oleh hasil penelitian arkeologi di wilayah hulu. Para ahli tidak menemukan struktur fisik permukiman pusat, struktur elite, atau artefak yang mencirikan sebuah “Kedatuan” atau entitas politik terstruktur yang berkelanjutan. Situs-situs yang ada justru menunjukkan pola hunian kecil dan berpindah-pindah, yang lebih mencerminkan karakter komunitas peladang masa lalu secara umum, bukan sebuah pusat pemerintahan adat yang megah.
Hasil kajian BRIN ini menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi signifikan terhadap, kajian tradisi lisan . Cerita mengenai asal-usul tokoh pendiri dan garis kepemimpinan ditemukan sangat bervariasi di antara para informan. Menariknya, narasi sejarah CBSR dalam bentuknya yang sekarang diketahui baru muncul secara konsisten pasca-tahun 2000, bertepatan dengan munculnya dinamika konflik industri pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya pergeseran memori kolektif yang dipengaruhi situasi sosial masa kini.
Secara teknis, analisis Geospasial (GIS) juga menggugurkan klaim keberadaan ribuan makam kuno. Banyak titik koordinat makam yang diajukan ternyata berada di medan yang secara logis tidak memungkinkan untuk permukiman maupun pemakaman, seperti di tebing curam dan jurang. Selain itu, pola garis wilayah adat seluas 28.975 hektar yang diklaim ditemukan sangat identik dengan garis konsesi pertambangan, memperkuat dugaan adanya motif politik-ekonomi di balik penetapan batas tersebut.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, para peneliti menyimpulkan bahwa CBSR lebih tepat diklasifikasikan sebagai komunitas sosial yang mengalami proses ethnogenesis kontemporer. Ini adalah pembentukan identitas baru yang memanfaatkan elemen memori dan narasi sejarah untuk tujuan advokasi politik dan ekonomi masa kini. Identitas ini lahir sebagai respons terhadap marginalisasi dan dinamika kekuasaan, bukan sebagai kelanjutan dari struktur masyarakat hukum adat kuno yang genealogis.
Melalui pembacaan ulang sejarah ini, diharapkan masyarakat luas dan pemangku kepentingan dapat melihat persoalan Cek Bocek secara lebih proporsional. Validasi ilmiah ini bukan untuk meniadakan keberadaan komunitasnya, melainkan untuk memastikan bahwa pengakuan sebagai “Masyarakat Hukum Adat” harus memenuhi standar konstitusional dan administratif yang ketat. Dengan demikian, solusi yang diambil di masa depan dapat menjamin keadilan bagi semua pihak tanpa mencederai fakta sejarah dan hukum yang berlaku. (01)












