Sumbawa barat|Bintangtv.id– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menguliti secara mendalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat, (27/3/2026).
Dari laporan pansus LKPJ, Pansus membeberkan sejumlah catatan strategis, mulai dari lonjakan pendapatan daerah, hingga sorotan terhadap ketergantungan pada dana transfer pusat.
Ketua Pansus LKPJ, Norvie Aperiansyani, memaparkan secara komprehensif hasil pembahasan yang menyoroti capaian kinerja pemerintah daerah, sekaligus sejumlah catatan strategis untuk perbaikan ke depan.
Dalam pemaparannya, Norvie menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Selain mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat, LKPJ juga menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan.
“Esensi LKPJ adalah mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus memberikan catatan strategis guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pansus sendiri dibentuk berdasarkan keputusan DPRD KSB dengan mandat khusus untuk membahas materi LKPJ secara internal tanpa ruang klarifikasi langsung dengan perangkat daerah. Hal ini, menurut politisi PKS itu, menjadi tantangan tersendiri karena menuntut analisis yang lebih mendalam dan komprehensif.
Dalam prosesnya, Pansus melakukan pembahasan intensif melalui analisis dokumen serta konsultasi dengan perangkat daerah di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat guna memastikan sinkronisasi data. Hasil analisis tersebut kemudian dibahas secara internal sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna.
Meski dilakukan secara internal, DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Dari hasil pembahasan, Pansus menghasilkan sejumlah catatan strategis berdasarkan kesesuaian antara laporan capaian kinerja dan kondisi riil di lapangan.
Salah satu poin utama yang disoroti Pansus adalah realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mengalami peningkatan signifikan. Dari target setelah perubahan sebesar Rp1,915 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp2,881 triliun atau 150,47 persen.
Angka tersebut meningkat Rp689,8 miliar atau 31,47 persen dibandingkan tahun 2024.
“Ini capaian yang patut diapresiasi, terlebih di tengah kondisi ekonomi nasional yang memasuki fase efisiensi pada awal 2026,” ungkap Norvie.
Namun demikian, Pansus menemukan bahwa lonjakan tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan transfer yang realisasinya mencapai 160,90 persen. Artinya, peningkatan pendapatan daerah masih didominasi oleh sumber eksternal yang bersifat tidak tetap dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp160,6 miliar dan terealisasi Rp231,5 miliar atau 144,15 persen. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, PAD mengalami kenaikan Rp20,7 miliar. Meski meningkat, kontribusi PAD dinilai masih belum menjadi penopang utama pendapatan daerah.
Pansus juga menelaah lebih rinci komponen PAD, di antaranya: Pajak daerah terealisasi Rp116,5 miliar (127,34 persen) dari target Rp91,5 miliar. Dari 14 jenis pajak, 8 melampaui target, namun 2 jenis di bawah target, dan 4 jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan penerangan jalan tidak terealisasi sama sekali (Rp0).
Retribusi daerah mencapai Rp12,1 miliar atau 149,50 persen dari target Rp8,1 miliar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp7,75 miliar (132,10 persen).
Lain-lain PAD yang sah mencapai Rp95,1 miliar atau 172,57 persen dari target Rp55,1 miliar.
Rekomendasi: Evaluasi Pajak Nol dan Optimalisasi Potensi
Terhadap capaian tersebut, Pansus memberikan apresiasi atas sektor-sektor yang melampaui target. Namun, perhatian serius diberikan pada jenis pajak yang tidak terealisasi sama sekali.
Pansus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pajak hotel, restoran, hiburan, dan penerangan jalan yang nihil realisasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk:
Mengoptimalkan potensi retribusi, khususnya fasilitas pasar seperti di Pasar Tana Mira Taliwang,
Mengevaluasi objek retribusi yang tidak produktif,
Menelusuri secara rinci sumber pendapatan dari BUMD untuk memastikan efektivitas penyertaan modal daerah.
Dalam konteks pembangunan jangka menengah, Pansus mengaitkan capaian kinerja dengan visi daerah dalam RPJMD 2025–2029, yakni “Terwujudnya KSB Maju Luar Biasa menuju transformasi kesejahteraan masyarakat.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam delapan misi strategis, meliputi peningkatan daya saing SDM, tata kelola pemerintahan, kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi berbasis wilayah, hilirisasi sektor unggulan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
Pansus menegaskan bahwa seluruh catatan strategis yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kebijakan strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Catatan ini bukan sekadar evaluasi, tetapi menjadi arah perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Norvie. (02)












