Headline

Prahara 21 Combine Harvester, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp11 Miliar

116
×

Prahara 21 Combine Harvester, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp11 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat | Bintangtv.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang berkaitan dengan pengadaan combine harvester (alat panen padi) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengusulan hingga realisasi pengadaan alat pertanian yang bersumber dari Pokir DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.


Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara diambil berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana. “Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, didukung oleh keterangan para saksi, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan lapangan. Oleh karena itu, status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Agung Pamungkas dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini, Kejari Sumbawa Barat telah mengamankan sebanyak 7 unit combine harvester dari total 21 unit yang merupakan hasil pengadaan melalui Pokir DPRD. Seluruh unit yang diamankan tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

Pengadaan combine harvester tersebut sebelumnya bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan membantu kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp11.250.000.000 ( sebelas miliar dua ratus lima puluh juta)

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, S.H., M.H., juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penyalahgunaan Pokir DPRD tersebut.

Terkait barang bukti, Kejari Sumbawa Barat merencanakan penyitaan terhadap seluruh 21 unit combine harvester yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun rinciannya, pengadaan alat tersebut dilakukan dalam beberapa tahun anggaran, yakni pada tahun 2023 sebanyak 2 unit, tahun 2024 sebanyak 6 unit, tahun 2025 sebanyak 13 unit, sehingga total keseluruhan mencapai 21 unit combine harvester.

Meski disita untuk kepentingan hukum, Kejaksaan menyatakan bahwa nantinya alat-alat pertanian tersebut akan dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *