Mataram, Bintangtv.id– Persidangan kasus dugaan pembunuhan Vira di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, terus mengungkap sejumlah fakta baru melalui keterangan para saksi ahli. Mulai dari analisis digital hingga psikologi forensik, berbagai temuan menjadi sorotan dalam upaya mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Ahli ITE, Muhammad Salahuddin Manggalani, memaparkan hasil pelacakan digital terhadap ponsel milik Radit dan Vira. Ia menyebutkan, kedua perangkat terakhir terdeteksi berada di lokasi yang sama, yakni di koordinat -8.4252, 116.05204 di wilayah Desa Nipah, Kecamatan Pamenang.
Menurutnya, ponsel Radit tercatat aktif sejak 26 Agustus 2025 pukul 14.52 WITA hingga 28 Agustus 2025 pukul 00.03 WITA. Sementara ponsel Vira terakhir aktif pada 26 Agustus 2025 pukul 18.10 WITA. Setelah waktu tersebut, tidak ditemukan aktivitas maupun perpindahan lokasi dari kedua perangkat.
“Perangkat tidak terdeteksi adanya aktivitas manusia dan tetap berada pada titik yang sama,” ungkapnya di hadapan majelis hakim pada agenda persidangan di PN Mataram.
Saat dilakukan pelacakan lanjutan pada 16 Oktober 2025, kedua ponsel tersebut sudah tidak aktif dan hingga kini belum ditemukan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Radit juga menghadirkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya jeda pengiriman pesan. Salah satunya, pesan yang dikirim pada 27 Agustus 2025 baru diterima pada 2 September 2025. Selain itu, nomor WhatsApp Radit tercatat keluar dari grup pada 26 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, ahli ITE menjelaskan bahwa akun WhatsApp dapat diakses melalui perangkat lain selama terhubung dengan internet, serta adanya kemungkinan cloning nomor meskipun membutuhkan keahlian khusus. Ia juga menyebut nomor yang tidak lagi terhubung bisa saja di-reset oleh pihak tertentu.
Dari hasil analisis tersebut, terdapat indikasi bahwa perangkat milik Radit dan Vira kemungkinan sempat dikuasai oleh pihak lain.
Sementara itu, ahli psikologi forensik, Pujiarohman, mengungkap adanya perbedaan respons emosional Radit saat membicarakan sosok bibinya dibandingkan dengan Vira.
“Ketika membicarakan bibinya, Radit menunjukkan kesedihan mendalam hingga menangis. Namun saat membahas Vira, responsnya terlihat lebih tenang,” jelasnya.
Radit membantah penilaian tersebut dan menegaskan bahwa ia tetap merasakan duka atas meninggalnya Vira, meskipun memiliki kedekatan emosional yang berbeda dengan sang bibi.
Ahli juga menegaskan bahwa hasil tes psikologi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menilai perilaku seseorang.
Persidangan turut menyinggung laporan yang diajukan Radit pada 26 September 2025. Majelis hakim meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu kuasa hukum Radit, Kusnaini, menyatakan bahwa keterangan para saksi ahli justru menguatkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan Radit sebagai pelaku. Justru yang terungkap, Radit adalah korban, dan ada pelaku lain yang masih berkeliaran bebas,” tegasnya, (2/5/2026).
Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris, yang bahkan telah menurunkan timnya ke Mataram untuk mengawal jalannya perkara.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2025 dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak jaksa. Berbagai fakta yang terungkap diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran di balik kematian Vira di Pantai Nipah. (04)












