Politik pemerintahan

Lindungi Hutan Sumbawa, Bupati Perintahkan Tindak Tegas Illegal Logging, Kayu Sitaan Akan Dicacah

20
×

Lindungi Hutan Sumbawa, Bupati Perintahkan Tindak Tegas Illegal Logging, Kayu Sitaan Akan Dicacah

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan sikap tegas terhadap praktik illegal logging dan aktivitas perusakan hutan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (20/5/2026).

 

iklan

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

 

Dalam arahannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa.

 

Menurutnya, program tersebut berfokus pada dua langkah utama, yakni menjaga kawasan hutan yang masih lestari dan memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan melalui penghijauan serta penanaman pohon.

 

“Menjaga hutan berarti menjaga sumber mata air, menjaga lingkungan, dan menjaga masa depan masyarakat Sumbawa,” ujar Bupati.

 

Ia menjelaskan, Tim Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan telah dibentuk dan berjalan hampir satu tahun. Selain melakukan pengawasan, pemerintah daerah juga telah melaksanakan Safari Menanam di 13 titik yang tersebar di 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang dinilai cukup baik.

 

Selain fokus pada penanaman, pemerintah daerah kini mulai memperkuat aspek pemeliharaan tanaman melalui pembangunan pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yakni Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit. Rencana tersebut disebut telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB.

 

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus illegal logging di beberapa wilayah seperti Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh.

 

Khusus di Kecamatan Batulanteh, Bupati menilai penanganan kasus belum maksimal setelah ditemukan adanya perpindahan alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat penegak hukum.

 

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Forkopimda sepakat memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas penebangan liar dan penggunaan alat berat di kawasan hutan.

 

Salah satu langkah yang disepakati yakni pengamanan kembali alat berat dengan pemasangan ulang garis polisi. Pemerintah daerah juga meminta Bagian Perekonomian dan SDA segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik alat berat agar segera menurunkan ekskavator dari lokasi.

 

Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, maka Dinas Pekerjaan Umum bersama mekanik yang ditunjuk akan melakukan tindakan teknis berupa modifikasi atau duplikasi kunci alat berat untuk proses penertiban.

 

Tidak hanya itu, Bupati H. Jarot juga menegaskan bahwa kayu hasil illegal logging yang telah diamankan akan dicacah menjadi potongan kecil agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

 

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta sumber mata air di wilayah Sumbawa,” tegasnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, Bappeda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan diminta segera melakukan penetapan serta pematokan batas lokasi yang akan dipagari dengan memastikan tidak memasuki lahan milik masyarakat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *