Politik pemerintahan

Fraksi PPR Soroti Kinerja APBD NTB 2025, Nilai WTP Belum Cerminkan Keberhasilan Pembangunan

6
×

Fraksi PPR Soroti Kinerja APBD NTB 2025, Nilai WTP Belum Cerminkan Keberhasilan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Mataram|Bintangtv.id-Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPR yang dibacakan melalui juru bicara FAKHRUDDIN ROB, mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, fraksi tersebut menegaskan bahwa opini WTP hanya menunjukkan kepatuhan administrasi dan kewajaran laporan keuangan, bukan ukuran keberhasilan pembangunan daerah.

iklan

“Opini WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari manfaat anggaran yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Fraksi PPR mencatat realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB tahun 2025 mencapai Rp6,476 triliun atau 99,79 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, struktur pendapatan dinilai masih belum sehat karena lebih dari 54 persen masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp2,764 triliun dan mengalami penurunan sekitar Rp145,7 miliar dibanding tahun sebelumnya. Menurut Fraksi PPR, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pengelolaan potensi ekonomi daerah, termasuk sektor pariwisata, pertambangan, perdagangan, jasa, dan ekonomi kreatif.

Fraksi PPR juga menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 88,84 persen dari target. Hal itu dinilai mencerminkan lemahnya optimalisasi aset daerah, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah.

Di sisi belanja daerah, Fraksi PPR menilai pemerintah belum mampu mengubah anggaran menjadi pembangunan yang nyata. Dari total anggaran belanja, realisasinya hanya mencapai sekitar 93,14 persen, sehingga masih terdapat sekitar Rp445 miliar anggaran yang tidak terserap.

Menurut Fraksi PPR, rendahnya serapan anggaran berarti masih banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang tidak terlaksana secara maksimal.

Fraksi juga menyoroti rendahnya realisasi belanja operasi, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Fraksi PPR meminta pemerintah mengevaluasi penyebab rendahnya pelaksanaan program, termasuk kualitas perencanaan, kesiapan dokumen, proses pengadaan, hingga pengawasan penggunaan anggaran.

Salah satu perhatian utama Fraksi PPR adalah meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang mencapai Rp431,016 miliar atau naik sekitar 157 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp167,675 miliar.

Fraksi PPR menilai besarnya SILPA bukan merupakan prestasi pengelolaan keuangan, melainkan menunjukkan rendahnya kemampuan pemerintah dalam mengeksekusi program pembangunan.

“Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan justru mengendap di kas daerah, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan kemiskinan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja,” demikian pandangan Fraksi PPR.

Fraksi juga mempertanyakan keberadaan SILPA non-terikat sebesar Rp222,09 miliar yang dinilai seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Dalam aspek pembiayaan daerah, Fraksi PPR mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB masih memiliki kewajiban pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan sisa kewajiban sekitar Rp480,26 miliar. Selama tahun 2025, pemerintah juga membayar pokok utang sebesar Rp152,79 miliar.

Menurut Fraksi PPR, setiap pembayaran utang akan mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Fraksi juga meminta pemerintah mengevaluasi penyertaan modal sebesar Rp8 miliar kepada PT Gerbang NTB Emas (Perseroda) agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut atas evaluasi tersebut, Fraksi PPR menyampaikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB, yaitu melakukan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran daerah, mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan hasil pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD, menekan besaran SILPA setiap tahun, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah, serta mengembalikan APBD sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PPR menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak diukur dari besarnya anggaran yang tersimpan di kas daerah, melainkan dari manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.(02)