Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan tetap berupaya menyesuaikan komposisi belanja pegawai hingga mencapai angka 30 persen pada tahun 2027, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengatakan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, porsi belanja pegawai Kabupaten Sumbawa masih berada di angka 44,5 persen.
Menurutnya, untuk mencapai batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap dan hati-hati.
“Untuk mencapai angka tersebut, kita perlu melakukan rasionalisasi secara frontal. Tapi itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ini berkaitan dengan belanja pegawai,” ungkap Kaharuddin kepada wartawan (10/05/2026).
Ia menjelaskan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan menjadi solusi utama. Sebab, meskipun seluruh TPP dihapuskan, komposisi belanja pegawai Kabupaten Sumbawa masih tetap berada di atas angka 30 persen.
“Asumsi semua TPP kita babat habis, maka belanja pegawai kita masih di atas 30 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen menjalankan amanat regulasi tersebut sambil berharap adanya kebijakan yang lebih proporsional dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah dengan kondisi fiskal tertentu.
Menurut Kaharuddin, banyak daerah di Indonesia yang mengalami kondisi serupa. Bahkan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang persentase belanja pegawainya mencapai hingga 50 persen.
“Kan ini ada sekitar 300 kabupaten/kota yang kondisi belanja pegawainya di atas 30 persen, bahkan ada yang sampai 50 persen. Sehingga Pasal 146 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 bisa menjadi acuan pemerintah pusat untuk meninjau kembali,” jelasnya.
Selain itu, Pemda Sumbawa berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui peningkatan dana transfer daerah apabila kebijakan pembatasan belanja pegawai tetap diberlakukan secara ketat.
Ia menilai penerapan aturan tersebut sebaiknya mempertimbangkan karakteristik kemampuan keuangan masing-masing daerah dan tidak diterapkan secara seragam.
“Kebijaksanaan dalam menerapkan UU tersebut sangat kita harapkan. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (01)












