Headline

Pelarian Panjang Mantan Bendahara Desa Seminar Salit Berakhir di Penjara

113
×

Pelarian Panjang Mantan Bendahara Desa Seminar Salit Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat | Bintangtv.id – Pelarian (AO), mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya terhenti. Setelah sempat berstatus buron dan mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan, (AO) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan dilakukan di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. (AO) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Seminar Salit.

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, (AO) tidak kooperatif dan memilih menghindari proses hukum hingga akhirnya dilakukan penangkapan.


Kepala Sub Seksi Penyidikan dan DalOps Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Yogi Barhaspati, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut tergolong signifikan.

“Kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp452.256.276, sedangkan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp239.171.406. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp691.427.682,” ungkap Yogi.(5/2/2026)

Saat ini, (AO) telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus sebagai bentuk peringatan bahwa penyalahgunaan dana desa akan ditindak tegas sesuai hukum.(02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *