Politik pemerintahan

Pemkab Sumbawa Perkuat Perlindungan Motif Tenun Lewat Pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal

106
×

Pemkab Sumbawa Perkuat Perlindungan Motif Tenun Lewat Pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi identitas budaya daerah. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal” yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Selasa (13/1/2026).

 

iklan

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua Dekranasda Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, serta perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa kain tenun Sumbawa saat ini semakin diminati oleh berbagai kalangan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan upaya perlindungan hukum agar motif-motif tenun yang merupakan identitas budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain.

 

Melalui FGD ini, pemerintah daerah mendorong pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif tenun Sumbawa. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga dan melindungi warisan budaya agar tetap menjadi milik masyarakat Sumbawa dan tidak dikuasai pihak lain di masa mendatang.

 

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menyampaikan bahwa Dekranasda tidak hanya berperan sebagai lembaga seremonial, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi kreatif berbasis wastra dan karya lokal.

 

Untuk tahap awal, Dekranasda akan memfokuskan perhatian pada penguatan wastra, khususnya tenun Sumbawa, seiring dengan pentingnya regenerasi penenun lokal. Regenerasi ini dinilai krusial agar kere alang dan kere sesek sebagai identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah dapat terus lestari.

 

Ia menambahkan, proses identifikasi, verifikasi, serta perumusan filosofi motif yang dilakukan dalam FGD ini menjadi fondasi utama dalam menuju pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal yang sah dan kuat secara hukum. Selain itu, diharapkan FGD dapat menghasilkan deskripsi motif yang disepakati bersama, penamaan yang sinkron dan tidak multitafsir, serta filosofi yang terdokumentasi dengan baik.

 

Dengan hasil tersebut, rekomendasi teknis dinilai siap untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dekranasda Kabupaten Sumbawa pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hasil FGD hingga proses pendaftaran KIK terhadap motif-motif tenun yang diajukan dapat diselesaikan secara tuntas. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *