Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melalui personel yang dipimpin Kasi Intelijen Benny Utama, SH., dan Kasi PAPBB Andri Setiawan, SH., bersama tim lintas instansi yang tergabung dalam Operasi Gabungan (OPGAB) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa, 25 November 2025, mulai pukul 09.30 Wita.
Operasi ini melibatkan sekitar 36 personel, terdiri dari unsur Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP Sumbawa Barat, Kejari Sumbawa Barat, Kodim 1628/Sumbawa Barat, serta Polres Sumbawa Barat. Tim OPGAB bergerak menyusuri sejumlah toko, kios, hingga grosir yang diduga menjual produk hasil tembakau ilegal.
Kegiatan penindakan difokuskan pada pelanggaran cukai berupa penggunaan pita cukai palsu, tidak memiliki pita cukai, hingga ketidaksesuaian jumlah pita cukai pada produk rokok dan tembakau.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, SH., menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan dalam lima rangkaian kegiatan yang dilakukan melalui pembagian tim di lapangan. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5.572 batang rokok ilegal dan 765 gram tembakau iris.
“Jika dihitung secara keseluruhan sepanjang tahun 2025, jumlah barang bukti yang telah diamankan mencapai 47.536 batang rokok, atau melebihi target 15.000 batang rokok hingga 316,91%, serta 3.710 gram tembakau iris,” ungkap Benny.
Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh tim Bea Cukai Sumbawa Besar sesuai ketentuan perundang-undangan.(02)
Kejari Sumbawa Barat Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal












