KSB

Paripurna DPR, Bupati Sumbawa Barat Tegaskan Komitmen Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja

4
×

Paripurna DPR, Bupati Sumbawa Barat Tegaskan Komitmen Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja

Sebarkan artikel ini

Sumbawa barat|Bintangtv.id– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan efektivitas belanja daerah, serta memastikan pengelolaan pembiayaan yang akuntabel dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa Barat dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (9/7/2026), saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

iklan

Dalam penyampaian jawaban yang dibacakan Wakil Bupati Hj. Hanifa menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, saran, serta pertanyaan yang dinilai konstruktif terhadap dokumen perubahan APBD. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran agar semakin berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP-PKB terkait optimalisasi pendapatan daerah, pemerintah daerah menegaskan akan terus meningkatkan kualitas penerimaan PAD melalui berbagai langkah strategis. Upaya tersebut meliputi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi melalui sosialisasi yang lebih intensif, peningkatan kualitas pelayanan, serta modernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis teknologi digital.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus menggali sumber-sumber pendapatan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap seluruh penerimaan daerah juga akan diperkuat agar proyeksi maupun realisasi pendapatan semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah berharap peningkatan PAD secara bertahap dan berkelanjutan mampu mengurangi ketergantungan Kabupaten Sumbawa Barat terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Kemudian terkait pertanyaan fraksi mengenai target penerimaan sebesar Rp10 miliar dari dividen penyertaan modal pemerintah daerah, Wakil Bupati menjelaskan bahwa target tersebut berasal dari pembagian laba berdasarkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada PT Bank NTB Syariah. Perhitungan target dividen tersebut telah disusun berdasarkan estimasi keuntungan perusahaan dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.

Belanja daerah difokuskan pada program prioritasn pada aspek belanja daerah, pemerintah mengapresiasi seluruh masukan fraksi yang mendorong optimalisasi penggunaan anggaran, khususnya untuk mendukung sektor ekonomi produktif serta mempercepat realisasi belanja daerah.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan belanja daerah telah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat melalui berbagai program prioritas, antara lain Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa.

Selain itu, alokasi anggaran juga disusun untuk memenuhi kewajiban mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Menurut pemerintah daerah, seluruh belanja telah dirancang dengan mempertimbangkan ketepatan sasaran penerima manfaat serta indikator kinerja yang terukur sehingga penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menjawab perhatian fraksi terkait akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga berpedoman pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring, dan evaluasi belanja hibah serta bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah memastikan setiap penggunaan anggaran hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu,Wakil Bupati juga menjawab pertanyaan fraksi mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pemerintah daerah, kata Bupati, telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap agen maupun distributor LPG 3 kilogram. Langkah tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait serta didukung aparat kepolisian guna memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyimpangan di lapangan.

Pengawasan akan terus dilakukan agar ketersediaan LPG bersubsidi tetap terjaga serta dapat diakses masyarakat yang berhak.

Pada sektor pembiayaan daerah, pemerintah menjelaskan bahwa besarnya penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dipengaruhi oleh adanya pelampauan realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Wakil Bupati, SILPA tersebut akan dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta pembiayaan berbagai program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah direncanakan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Bank NTB Syariah, Perusahaan Daerah (Perusda), Jamkrida, dan BPR NTB.

Mengakhiri penyampaian jawaban pemerintah daerah, Wakil Bupati berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat optimistis sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan perubahan APBD yang mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(02)