Politik pemerintahan

Dikes Sumbawa Pastikan 10 SPPG Segera Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

93
×

Dikes Sumbawa Pastikan 10 SPPG Segera Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa tengah memproses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengajukan permohonan.

Kepala Dikes Sumbawa, H. Sarip Hidayat, mengatakan bahwa saat ini seluruh SPPG tersebut masih dalam tahap pemenuhan berbagai persyaratan teknis.
“Dari 10 SPPG yang mengajukan SLHS, semuanya sedang dalam proses. Beberapa di antaranya sudah mulai memenuhi syarat,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, terdapat empat standar utama yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Salah satunya adalah pengelola dan penjamah makanan wajib memiliki sertifikat pengolahan makanan. Selain itu, hasil uji inspeksi kesehatan lingkungan** juga menjadi indikator penting kelayakan.
“Untuk uji inspeksi kesehatan lingkungan masih ada beberapa indikator yang perlu dipenuhi,” jelasnya.
Sarip menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium sampel air dari seluruh SPPG. Namun, hasil tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan tim teknis di Dinas Kesehatan.
“Hari ini kita sudah terima hasil uji laboratoriumnya, tapi hasil akhirnya akan kami sampaikan setelah dibahas dengan tim,” terangnya.
Jika hasil inspeksi atau uji laboratorium belum memenuhi standar minimal 80 persen, maka Dikes akan melakukan pemeriksaan ulang.
“Kalau hasil uji air tidak sesuai baku mutu, tentu harus ada perbaikan terlebih dahulu. Kami tidak bisa menerbitkan SLHS jika belum memenuhi standar,” tegasnya.
Meski demikian, Sarip memastikan bahwa SPPG yang sudah beroperasi tetap diperbolehkan beraktivitas sembari menunggu proses penerbitan SLHS selesai, dengan catatan pengawasan rutin tetap dilakukan.
“Yang sudah operasional tetap bisa berjalan, tapi kami terus pantau untuk memastikan keamanan makanan anak sekolah. Sedangkan untuk SPPG baru, wajib memiliki SLHS minimal satu bulan sebelum beroperasi,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *