Sumbawa, Bintangtv.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi IV bersama sejumlah pihak terkait, Kamis 25 September 2025.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Pimpinan Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, serta Pimpinan Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov.
Rapat difokuskan pada pembahasan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan. Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten I dan Asisten III Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, BKAD Sumbawa, Bapperinda, Kabag Kesra Setda Sumbawa, serta perwakilan Forum Akademisi Universitas Samawa.
Selain itu, turut hadir sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, di antaranya Ida Rahayu, S.AP., Marliaten, Ridwan, SP., M.Si., I Ketut Sawitra, Zohran, SH., H. Zainuddin Sirat, Sandi, S.Pd., M.M., Bunardi, A.Md., Pi, Sukiman K, S.Pd.I, Muhammad Taufik, Syukri HS, A.Ma., Sri Hastuti, Ema Yuniarti, Sri Wahyuni, serta Abron Ishak, A.Md. Kehadiran Pimpinan Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, juga memberi bobot tersendiri dalam jalannya pembahasan.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan akan direvisi. Tujuannya untuk memastikan ketepatan sasaran penerima, efektivitas pelaksanaan, serta agar manfaat beasiswa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa Sumbawa.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, menyampaikan harapannya agar revisi Perbup ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa program beasiswa harus mampu menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Sumbawa, tanpa meninggalkan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kami, revisi ini dapat memperkuat tujuan awal program, yakni membantu anak-anak Sumbawa yang berprestasi maupun kurang mampu secara ekonomi, agar tidak terhambat dalam menempuh pendidikan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan revisi, DPRD Sumbawa bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah perbaikan regulasi, sehingga program beasiswa ke depan lebih tepat guna dan memberi dampak positif yang lebih luas. (01)












