Parlemen

DPRD Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Pendidikan, Kesehatan, Gas LPG 3 Kg, dan Tambang

87
×

DPRD Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Pendidikan, Kesehatan, Gas LPG 3 Kg, dan Tambang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat, Rabu (24/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa ini membahas isu strategis terkait pendidikan, kesehatan, distribusi gas LPG 3 Kg, serta tambang.

iklan

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P, Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta dihadiri anggota DPRD M. Taufik, Sri Wahyuni, S.AP, Kaharuddin Z, H. Andi Mappeleppui, Bunardi, A.Md.,Pi, Syamsul Hidayat, SE, Saipul Arif, Zohran, SH, dan Sukiman K, S.Pd.I. Turut hadir pula Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.

Sejumlah OPD hadir dalam forum tersebut, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.

Dalam rapat ini, disepakati beberapa rekomendasi penting, yaitu: Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan diminta untuk memaksimalkan keberadaan tenaga kesehatan di Pos Kesehatan Terpadu (Postu) serta mengoptimalkan layanan keliling (mobile clinic) ke desa-desa.

Fokus layanan mencakup pemeriksaan ibu hamil, bayi, balita, konseling gizi, edukasi sanitasi, air bersih, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta pencegahan penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan DBD.

DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pemerintah Pusat terkait penerapan UU Keterbukaan Informasi, khususnya menyangkut penanganan masyarakat Sumbawa yang mengidap HIV dan isu perilaku menyimpang (LGBT/LSL).

DPRD mendorong revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019, agar selaras dengan muatan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diperbarui dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

DPRD juga mendorong Bagian Hukum Setda Sumbawa untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, serta perlindungan petani. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *