Sumbawa, Bintangtv.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat ini membahas penyusunan acara dan jadwal Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi Wakil Ketua I H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., serta Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH.
Sejumlah anggota BANMUS turut hadir, di antaranya H. Andi Mappeleppui, I Ketut Sawitra, Abron Ishak, A.Md., Ema Yuniarti, Sri Hastuti, Gahtan Hanu Cakita, Ridwan, SP., M.Si., Zohran, SH., Juliansyah, SE., H. Jabir, S.Pd., Edwan Purnama, H. Zainuddin Sirat, dan Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menekankan pentingnya penyusunan jadwal yang efektif agar seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
“Harapan kami, hasil dari rapat BANMUS ini dapat menjadi pedoman bersama sehingga pembahasan perubahan APBD 2025 bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Dengan adanya rapat BANMUS ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan publik. (01)












