Sumbawa, Bintangtv.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (12/8/2025), dihadiri Sekretaris Daerah, Forkopimda, OPD terkait, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Bupati Syarafuddin Jarot menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa yang pada 2024 mencapai Rp18,52 triliun. Angka ini naik 5,75 persen atau sekitar Rp1,01 triliun dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp17,51 triliun. Kenaikan ini berdampak langsung pada pencapaian target indikator makro daerah yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS 2025.
Bupati menegaskan bahwa belanja daerah pada perubahan ini difokuskan pada pembiayaan program pelayanan dasar masyarakat dan program prioritas lain yang belum teralokasikan atau belum mencukupi di tahun anggaran berjalan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator kinerja hingga akhir tahun anggaran, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
“Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk tetap konsisten terhadap target kinerja dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati. (01)












