Politik pemerintahan

Wabup Sumbawa Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Lampaui Target dan Raih Opini WTP

4
×

Wabup Sumbawa Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Lampaui Target dan Raih Opini WTP

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (7/7/2026).

 

iklan

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

 

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun secara transparan melalui tujuh komponen laporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

 

Wabup Ansori mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.374.047.860.023,68 atau 101,28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.344.039.765.235,00. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2.429.521.362.015,06 terealisasi Rp2.257.848.382.295,00 atau 92,93 persen.

 

Adapun pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp85.481.596.780,06 terealisasi 100 persen. Dari selisih realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp201.681.074.508,74 yang juga menjadi posisi akhir pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).

 

Selain itu, Neraca Pemerintah Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp4.018.124.641.049,78, dengan kewajiban sebesar Rp55.462.239.134,52 dan total ekuitas mencapai Rp3.962.662.401.915,26.

 

Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan tercatat sebesar Rp2.276.392.434.575,14 dengan total beban operasional Rp2.047.887.246.087,73, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp228.505.188.487,41.

 

Sementara itu, berdasarkan Laporan Arus Kas (LAK), saldo kas daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp201.926.418.413,68. Sedangkan saldo ekuitas akhir dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencapai Rp3.962.662.401.915,26.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025.

 

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat sistem pengendalian intern serta melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan rekomendasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

 

“Dengan penguatan pengendalian intern dan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkelanjutan, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *