Hukum Kriminal

Polres Sumbawa Barat Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Brang Rea

474
×

Polres Sumbawa Barat Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Brang Rea

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias R (41), warga setempat yang merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,68 gram.

iklan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial YP, warga Kecamatan Alas. Ia membeli 5 gram sabu seharga Rp5 juta, lalu mengedarkannya di wilayah Taliwang dengan harga jual Rp1,4 juta per gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram. Dari total sabu yang dibeli, sekitar 2,4 gram telah terjual, sementara sisanya berhasil diamankan saat penangkapan.

Tersangka SK alias R diketahui pernah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2018 dalam kasus serupa, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.

Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. SK ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumbawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan masa penahanan awal 20 hari.

Kepala Polres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Sumbawa Barat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama, kita wujudkan Sumbawa Barat yang bersih dan bebas narkoba,” ujar AKP Zainal, (12/08/2025).

Polres Sumbawa Barat berharap, dengan terungkapnya kasus ini, mata rantai peredaran narkoba dapat terputus dan menjadi efek jera bagi para pelaku, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *