Sumbawa, Bintangtv.id– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Wakil Bupati, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa (19/08/2025).
Agenda tersebut sekaligus menjadi forum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas kedua ranperda secara lebih mendalam.
Wabup Ansori menjelaskan bahwa pengajuan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) juncto Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengajukan ranperda yang bersifat mendesak.
Adapun dua ranperda tersebut adalah:
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025. Perubahan ini terkait tambahan hibah Rp300 juta dari program Upland bagi petani bawang merah tahun 2025, yang akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) untuk memperkuat akses pembiayaan berbunga rendah.
- Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian dilakukan menindaklanjuti evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri, khususnya pada pasal-pasal PBB-P2, BPHTB, pajak barang/jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik agar selaras dengan UU 1/2022 dan PP 35/2023.
Wabup Ansori menegaskan bahwa jika perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak segera ditetapkan, Pemkab Sumbawa berisiko terkena sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penghentian hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah, DPRD Sumbawa menyatakan persetujuan untuk membawa kedua ranperda ke tahap pembahasan lanjutan melalui Pansus khusus. (01)












