Umum

Pemda KSB Imbau Masyarakat Tidak Lagi Mengunakan Tas Plastik

312
×

Pemda KSB Imbau Masyarakat Tidak Lagi Mengunakan Tas Plastik

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerbitkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai serta pengurangan penggunaan wadah plastik pada kemasan produk.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor: 100.3.4.2/340/DLH/2025, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Hj. Hanifa, S.Pt., M.M.Inov. pada tanggal 4 Agustus 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di sektor ritel, jasa makanan dan minuman, serta instansi pemerintahan.

iklan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan, antara lain:
Larangan bagi pelaku usaha di bidang ritel modern, pasar tradisional, hingga sektor jasa makanan dan minuman untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.

Tidak hanya itu masyarakat diimbau untuk membiasakan diri membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja, baik di pasar tradisional maupun modern.

Sedangkan Instansi pemerintahan diminta menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini dengan tidak menggunakan kantong plastik dalam kegiatan operasional maupun kegiatan formal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan jumlah timbulan sampah plastik yang sulit terurai di lingkungan.

“Surat edaran ini sudah kami distribusikan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, baik di ritel modern, pasar tradisional, hingga pelaku UMKM, untuk menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai,” tegasnya, (27/08/2025).

Lebih lanjut, Aku Nur Rahmadin mengingatkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban setiap individu dan pelaku usaha untuk mengurangi produksi sampah.

“Kita ingin membangun budaya baru di masyarakat, yakni budaya membawa kantong sendiri yang lebih ramah lingkungan. Ini bukan hanya kebijakan DLH, tapi bagian dari komitmen bersama menuju Sumbawa Barat yang bersih dan berkelanjutan,” jelas mantan Camat Taliwang itu.

DLH KSB juga menyatakan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara bertahap di seluruh kecamatan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah secara bijak dapat meningkat, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di Bumi Pariri Lema Bariri. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *