Sumbawa, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan sebanyak 20.000 pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaminan sosial bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan tinggi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, mengatakan bahwa data tersebut bersumber dari data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang mencakup masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem.
“Data itu akan kami verifikasi kembali di lapangan bersama pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Selain mengandalkan data P3KE, pihak Disnakertrans juga berencana memperluas pendataan terhadap kelompok pekerja informal seperti pedagang pasar, tukang ojek, dan buruh panggul. Pendataan akan melibatkan asosiasi atau kelompok yang ada di lingkungan pasar.
Verifikasi berlapis dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil masyarakat dan data yang diusulkan. Salah satu fokusnya adalah mengecek apakah calon peserta benar-benar masuk dalam daftar P3KE dan sesuai kriteria pekerja rentan.
“Setelah didata, kami kembalikan ke desa untuk verifikasi apakah mereka benar-benar memenuhi syarat, termasuk dilihat dari kondisi tempat tinggal mereka,” kata Suparno.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan sebanyak 56.000 pekerja rentan di Sumbawa dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Disnakertrans menargetkan verifikasi terhadap minimal 10.000 orang setiap tahun agar secara bertahap seluruh target tersebut bisa tercapai.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan kerja kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat Sumbawa. (01)












