Politik pemerintahan

Sebanyak 1.148 Tenaga Honorer Database Disiapkan Skema PPPK Paruh Waktu

571
×

Sebanyak 1.148 Tenaga Honorer Database Disiapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id- Pemkab Sumbawa, NTB, akan menyiapkan skema khusus bagi 1.148 tenaga honorer database untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Demikian dikatakan Plt kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Santoso, (02/06/2025).

“Adanya Permendagri 16 Tahun 2025 maka nanti akan ada PPPK paruh waktu yang akan kita ambil dari database dan yang sudah ada sebanyak 1.148 orang,” katanya.

iklan

Menurutnya, proses pengangkatan tersebut akan tetap disesuaikan dengan regulasi yang disiapkan pemerintah pusat. Khusus untuk pegawai non ASN dan non database yang saat ini maih ada, pihaknya juga akan tetap memberikan atensi khusus.

“Sesuai dengan Permen PAN nomor 16, para PPPK paruh waktu sifatnya hanya antre saja karena nantinya akan diangkat menjadi PPPK,” sebutnya.

Pengangkatan terhadap mereka pun (PPPK paruh waktu menjadi PPPK) akan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Baik sifatnya Dana Alokasi Umum (DAU) karena sistem pengajian nanti akan ditanggung oleh pemerintah pusat bukan dari daerah.

“Gaji PPPK ini bersumber dari DAU kalau tidak dimungkinkan akan menggunakan anggaran dari daerah yang sifatnya sangat terbatas,” katanya lagi.

Ditambahkan, tidak ada pengangkatan pegawai non ASN lagi untuk tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Bupati yang dikeluarkan pada bulan Desember tahun 2024. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) baik itu mengganti tenaga honorer yang lolos PPPK maupun yang baru.

“Jadi, di instruksi tersebut sudah sangat jelas tidak boleh melakukan pengangkatan, jika ditemukan nantinya maka pimpinan OPD akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” imbuhnya.

Ia menegaskan, akan melakukan uji petik terhadap penerapan instruksi tersebut. Bahkan jika ditemukan ada pengangkatan maka pimpinan OPD akan diberikan sanksi dan pemerintah tidak akan mengeluarkan anggaran dari APBD untuk menggaji mereka.

“Jika saat uji petik kita temukan ada pengangkatan baru, kami tetap akan memberikan sanksi dan gaji mereka tidak akan dibayar melalui APBD melainkan dari gaji pimpinan OPD yang mengangkat mereka,” pungkasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *