Jakarta, Bintangtv.id — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan ini berlangsung selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025 dan dilakukan demi mencegah potensi pelanggaran imigrasi serta perlindungan jemaah.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat penundaan terbanyak dengan 719 orang, disusul Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Bali (52), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46), Bandara Internasional Yogyakarta (42), Kualanamu Medan (18), Bandara Minangkabau (12), dan Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain di bandara, penundaan juga dilakukan di pelabuhan internasional Batam: Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54), dan Pelabuhan Bengkong (27).
“Alasan utama penundaan ini karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Meskipun mereka memegang visa ke Arab Saudi, visa tersebut bukan untuk tujuan haji,” ujar Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dalam keterangannya.
Di Bandara Yogyakarta, enam WNI hendak menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Dalam pemeriksaan awal, empat orang mengaku hendak berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja ke Arab Saudi. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku Kuala Lumpur hanya menjadi tempat transit sebelum melanjutkan perjalanan haji ke Arab Saudi secara nonprosedural.
Di Bandara Juanda Surabaya, 171 jemaah hendak berangkat menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku membayar ratusan juta rupiah untuk berangkat.
“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat ingin beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.
Kasus serupa terjadi di Makassar, di mana 46 WNI juga ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas di antaranya mengaku hendak ke Medan menghadiri lamaran, namun setelah diperiksa, terbukti akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi
Penundaan ini dilakukan bukan untuk melarang masyarakat berangkat ke Arab Saudi, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan visa di tengah musim haji yang rawan penyelewengan.
“Kami ingin menghindarkan WNI dari potensi masalah hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Lebih baik bersabar menanti jalur resmi demi keamanan dan perlindungan maksimal,” tutup Suhendra.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama agar ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, dan sesuai hukum yang berlaku. (06)












