Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan akses jalan Perumahan Hayatu Saida. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi anggota H. Rusdi, Hasanuddin, SE, dan M. Taufik. Turut hadir pula Ketua Komisi I Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, BPKAD Kabupaten Sumbawa, BPN Kabupaten Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hilir, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Direktur PT. JAAD Worldwide Investment, Notaris Sylvia Fitri Koni, SH.Mkn, Kades Moyo, serta Koalisi Lembaga untuk Keadilan Agraria (LSM Moyo). Selain itu, warga yang terdampak dan merasa terisolasi seperti Ratna Hartina, Sandy Aprianto, Ery Maryuningsih, Novita Sari, dan Nur Wahidah Apriliah juga hadir untuk menyampaikan keluhan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka terkait terbatasnya akses jalan menuju perumahan Hayatu Saida. Permasalahan ini diduga berkaitan dengan adanya konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan antara PT. JAAD Worldwide Investment (PT. JWI) dan H. Sahrul Bosang.
Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat. “Kami berharap ada titik temu yang menguntungkan semua pihak, terutama warga yang merasa terisolasi akibat masalah ini,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menghasilkan dua rekomendasi penting:
- Meminta adanya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara PT. JAAD Worldwide Investment (PT. JWI) dengan pihak H. Sahrul Bosang.
- Meminta kepada PT. JWI untuk mempertimbangkan menghadirkan Syeh Ali, yang sebelumnya mewakili PT. JW dalam membuat kesepakatan dengan H. Sahrul Bosang.
DPRD Kabupaten Sumbawa berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi solusi awal dalam menyelesaikan permasalahan akses jalan Perumahan Hayatu Saida, sehingga hak-hak masyarakat terdampak dapat terjamin dengan baik. (01)












