Parlemen

DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Aktivitas Penambangan Galian C

174
×

DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Aktivitas Penambangan Galian C

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan galian C di wilayah Kabupaten Sumbawa. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi H. Rusdi dan Hasanuddin, SE.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Camat Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Camat Unter Iwes, Camat Rhee, Camat Plampang, Camat Empang, perwakilan Kapolres Sumbawa, perwakilan Dandim 1607 Sumbawa, Balai ESDM Provinsi NTB, Balai ESDM Kabupaten Sumbawa, serta Koalisi LSM yang terdiri dari ITK, LP2KP, LPRI, GARDA, dan REFORMASI.

iklan

Selain itu, turut hadir sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C, di antaranya PT. Sumur Jaya Utama Kecamatan Rhee, CV. Cahaya Batu Crusher Labuan Badas, CV Sinar Utama Kecamatan Unter Iwes, dan PT Rajawali Beton Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa memaparkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu, pasir, tanah liat, dan kerikil (sirtu). Tercatat sebanyak 65 perusahaan memiliki NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 18109 untuk pertambangan batu, pasir, dan tanah liat lainnya, serta 50 perusahaan dengan KBLI 18103 untuk pertambangan kerikil.

Dari hasil rapat, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut, yaitu:

  1. Membentuk tim bersama stakeholder terkait untuk melakukan pendataan dan pengecekan lokasi perusahaan yang beroperasi.
  2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kelengkapan dokumen UKL-UPL dari perusahaan yang beroperasi dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak sesuai dokumen tersebut.
  3. Mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan kegiatan pertambangan galian C berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. “Kami ingin memastikan semua perusahaan menjalankan kewajibannya, baik dari segi izin maupun tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *