Hukum Kriminal

Koramil 02/Empang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tarano Berkat Laporan Warga

244
×

Koramil 02/Empang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tarano Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id– Aparat TNI dari Koramil 1607-02/Empang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2024, di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini diamankan bersama barang bukti berupa satu klip plastik berisi 10 poket kecil sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,58 gram. Selain itu, turut disita tiga poket kosong dan satu dompet kecil berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

iklan

Penangkapan dipimpin langsung oleh Danramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan, bersama sembilan orang anggotanya. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Anggota Koramil bergerak cepat ke lokasi menggunakan kendaraan dinas dan melakukan pengamatan sebelum melakukan penggeledahan. Proses penangkapan disaksikan oleh Kepala Desa Pidang dan Ketua RW setempat, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tindakan aparat.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapten Cba Ruslan menyampaikan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan dan dukungan masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Koramil 1607-02/Empang berharap kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum ini dapat terus terjalin guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *