Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan, setelah melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa pada Sabtu (12/4/2025).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menjelaskan bahwa Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Suadaya Atmaja, menurunkan tim opsnal untuk mengejar pelaku curanmor. Hasilnya, pelaku berinisial HS alias JB (38 tahun), warga Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, berhasil diamankan bersama dua unit sepeda motor.
“Berkat kerja keras anggota, alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan serta mengamankan satu orang terduga pelaku bersama dua unit sepeda motor di wilayah Lunyuk,” ungkap AKP Zainal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jafarudin, warga Desa Beru Kecamatan Jereweh, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam di area sawah blok Lang Lemper, pada Rabu (3/4/2025).
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Kecamatan Lunyuk.
Tim Puma kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap HS alias JB di tempat persembunyiannya. Selain Honda Beat milik Jafarudin, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang diduga hasil penggelapan terhadap korban lain.
“Terduga pelaku HS alias JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutup AKP Zainal.
Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. (02)












