Hukum Kriminal

Polres Sumbawa Barat Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PLN di Sekongkang

59
×

Polres Sumbawa Barat Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PLN di Sekongkang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB di wilayah Sekongkang, pada Rabu (26/02/2025).

 

iklan

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika petugas PLN bersama Bhabinsa mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas di jalan raya Desa Tartar ke arah Sekongkang dengan bak tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan potongan kabel yang serupa dengan kabel MVTIC milik PLN.

 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni LZ (27), NF (23), dan LW (20), ketiganya merupakan warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Mereka diduga mencuri kabel yang telah terpasang di sepanjang tiang listrik di Desa Tartar, dengan total panjang sekitar 3 kilometer.

 

Supervisor PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB, Edi, dalam laporannya menyebutkan bahwa kabel tersebut seharusnya digunakan untuk aliran listrik dari PLN. Namun, sebelum difungsikan, kabel tersebut telah dicuri dengan cara dipotong. Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian materil sebesar Rp 200 juta.

 

Polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu layanan publik. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *