Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di KSB memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker KSB, Selamet Riadi, menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha, terutama bagi mereka yang telah bekerja minimal satu bulan.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada seluruh pekerja menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Kami mengimbau agar semua perusahaan mematuhi ketentuan ini dan memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Selamet, Rabu 26 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja sepanjang tahun dan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disnaker KSB membuka posko pengaduan guna memudahkan pekerja melaporkan keluhan mereka. Posko ini akan menampung laporan dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Kami harap para pekerja tidak ragu untuk melapor jika merasa haknya tidak dipenuhi. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait,” tambah Selamet yang akrab disapa Meta.
Posko pengaduan ini akan beroperasi hingga menjelang Lebaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas bagi para pelapor. Disnaker KSB juga akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Menurut Selamet, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pengusaha di KSB agar tidak mengabaikan tanggung jawab mereka.
“THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan bagi pekerja. Kami berharap dengan adanya posko pengaduan ini, setiap permasalahan terkait THR bisa diselesaikan dengan baik, sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” ungkapnya.
Bagi pekerja yang ingin melapor atau mencari informasi lebih lanjut, Disnaker KSB menyediakan layanan komunikasi melalui telepon dan email resmi yang dapat diakses selama 24 jam.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Sumbawa Barat dapat menikmati hak mereka dengan adil dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan. (02)












