Umum

Dewan Rob Dorong Tambang Rakyat Naik Kelas: Legal, Aman, Berkelanjutan dan Berpihak kepada Masyarakat

5
×

Dewan Rob Dorong Tambang Rakyat Naik Kelas: Legal, Aman, Berkelanjutan dan Berpihak kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa|Bintangtv.id-Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sumbawa-Sumbawa Barat, Fakhruddin Rob, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara harus diarahkan untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Fakhruddin saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) sekaligus menyerap secara langsung aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi NTB. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, masukan, keluhan, serta kebutuhan mereka yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di daerah,(29/8/2026).

iklan

Fakhruddin mengatakan, keberadaan Raperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya memberikan keleluasaan terhadap praktik pertambangan yang tidak terkendali. Sebaliknya, regulasi harus menjadi instrumen pemerintah daerah dan DPRD untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang perlu saya tegaskan, semangat Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara ini bukan untuk memberikan ruang bagi pertambangan yang tidak terkendali. Justru sebaliknya, Raperda ini harus menjadi instrumen untuk menata pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, aman, berpihak kepada masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Fakhruddin.

Menurut dia, persoalan pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Pemerintah perlu melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan, termasuk masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Karena itu, kehadiran pemerintah melalui regulasi, pendampingan, pembinaan, dan pemberian kepastian hukum dinilai menjadi bagian penting dalam mencari solusi atas persoalan pertambangan rakyat.

“Banyak masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Karena itu, negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan jalan keluar, kepastian hukum dan pendampingan,” ujarnya.

Namun, Fakhruddin menekankan bahwa upaya legalisasi aktivitas pertambangan tidak boleh diartikan sebagai kebebasan melakukan penambangan tanpa batas. Setiap aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, mulai dari tata kelola kegiatan penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi, hingga kewajiban pascatambang.

“Legalisasi bukan berarti membebaskan semuanya tanpa aturan. Penambangan harus memiliki tata kelola yang baik. Harus ada keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang,” tegasnya.

Selain aspek legalitas dan lingkungan, Fakhruddin menilai persoalan paling mendasar yang juga harus dijawab melalui regulasi adalah bagaimana memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Menurut dia, masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil mineral dan berada di sekitar kawasan pertambangan tidak semestinya hanya menjadi tenaga kerja atau penonton dalam aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah mereka sendiri.

“Jangan sampai mineral diambil dari tanah NTB, tetapi masyarakat NTB hanya menjadi penonton. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungan, sementara keuntungan ekonominya hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” katanya.

Atas dasar itu, DPRD NTB berkepentingan memastikan substansi Raperda benar-benar memberikan keberpihakan kepada penambang rakyat dan masyarakat yang berada di lingkar tambang.

Fakhruddin juga menyoroti pentingnya posisi koperasi yang nantinya menjadi wadah bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut dia, koperasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai kelengkapan administratif dalam proses memperoleh izin, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi yang menjadi wadah IPR juga harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar kendaraan administratif untuk memperoleh izin,” ujarnya.

Ia mendorong agar masyarakat lokal memperoleh ruang yang lebih besar untuk terlibat sebagai pelaku utama dalam rantai ekonomi pertambangan. Keterlibatan tersebut, kata dia, tidak hanya dalam kegiatan penambangan, tetapi juga melalui kesempatan kerja, pengembangan usaha pendukung, hingga pengolahan dan penciptaan nilai tambah dari sumber daya mineral.

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pengambilan bahan tambang, melainkan dapat menciptakan perputaran ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Fakhruddin mengatakan, aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan Sosper di Desa Lopok, Desa Kuken Kabupaten Sumbawa dan Kelurahan Telaga Bertong Sumbawa Barat akan menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD NTB dalam menyempurnakan substansi Raperda. Menurut dia, proses pembentukan regulasi harus mempertimbangkan kondisi dan persoalan faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Masukan dari masyarakat dua Kabupaten dalam Sosper hari ini sangat penting. Semua aspirasi, keluhan dan persoalan yang kami temukan akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menyempurnakan substansi Raperda,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan Raperda tersebut hanya menjadi dokumen regulasi yang baik secara normatif, tetapi sulit diterapkan ketika berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan.

“Kami ingin Raperda ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi harus bisa menjawab persoalan nyata di lapangan,” ujarnya.

Fakhruddin menambahkan, arah kebijakan yang diperjuangkan DPRD NTB adalah mendorong terjadinya perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan rakyat. Aktivitas pertambangan yang selama ini berpotensi berlangsung tanpa kepastian hukum diharapkan dapat diarahkan menuju kegiatan yang legal dan tertib.

Di sisi lain, kegiatan penambangan yang memiliki risiko keselamatan harus diarahkan menjadi aktivitas yang lebih aman, sementara masyarakat yang selama ini hanya menjadi pekerja didorong agar memiliki posisi lebih kuat sebagai pelaku ekonomi.

“Target kita jelas: dari tambang ilegal menuju tambang yang legal dan tertib; dari aktivitas yang berisiko menuju pertambangan yang lebih aman; dari masyarakat yang hanya menjadi pekerja menuju masyarakat yang menjadi pelaku ekonomi; serta dari eksploitasi sumber daya alam menuju pengelolaan yang memberikan kesejahteraan sekaligus menjaga lingkungan,” tutur Fakhruddin.

Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, pemberdayaan penambang rakyat, dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, pertambangan rakyat di NTB harus dikelola dengan pendekatan yang lebih terarah agar keberadaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang.

“Pertambangan rakyat harus naik kelas. Legal, aman, berkelanjutan dan benar-benar menyejahterakan rakyat NTB,” pungkasnya.(02)