Sumbawa Barat, Bintangtv.id– Menjelang bulan Ramadan, Polres Sumbawa Barat semakin gencar memberantas peredaran narkotika. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial SH (28) di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, pada Sabtu (22/2/2025). Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,07 ons.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. di pinggir jalan depan sebuah bengkel motor. Setelah menggeledah SH, ditemukan sabu di kantong celananya. Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, di mana ditemukan lagi sabu yang disimpan di bawah lemari,” ujar AKP Zainal.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah tas selempang, timbangan digital, dan uang tunai Rp 16.950.000.
Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku telah dua kali melakukan transaksi narkoba. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial SB di Sumbawa Besar dengan harga Rp 1,2 juta per gram, serta menerima bonus dalam jumlah besar.
SH kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (02)