Parlemen

Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Penanganan Penyakit Kusta

232
×

Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Penanganan Penyakit Kusta

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, Bintangtv.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, RSUD Sumbawa, RSMA Sumbawa, dokter spesialis kulit, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sumbawa, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sumbawa. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, SE, MM.Inov., ini membahas langkah-langkah strategis dalam penanganan penyakit kusta di Kabupaten Sumbawa.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd., Sekretaris Komisi IV, Sukiman K., S.Pd.I., serta anggota lainnya, yakni Bunardi, A.Md.Pi., Edwan Purnama, Syamsul Hidayat, SE, Sri Hastuti, dan Sandi, S.Pd., M.M.

iklan

 

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan komprehensif terhadap penyakit kusta. Sejumlah rekomendasi pun disepakati sebagai upaya pencegahan dan pengobatan yang lebih efektif, di antaranya:

  1. Program Skrining dan Tracking
    Meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa untuk melakukan skrining, pelacakan kontak, serta survei aktif guna mendeteksi kasus kusta lebih awal.
  2. Akses Pengobatan Gratis
    Menjamin ketersediaan terapi multi obat (multi drug therapy/MDT) secara gratis sesuai rekomendasi WHO untuk meningkatkan akses pengobatan bagi penderita kusta.
  3. Pelatihan Tenaga Medis
    Mengadakan pelatihan bagi tenaga medis agar lebih kompeten dalam mengenali dan menangani kasus kusta secara optimal.
  4. Rehabilitasi Sosial dan Ekonomi
    Mendorong program rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi penyintas kusta guna mengurangi diskriminasi serta membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat.
  5. Kampanye Anti-Stigma
    Mengadakan kampanye rutin untuk meningkatkan penerimaan sosial terhadap penyintas kusta serta menghilangkan stigma yang masih melekat di masyarakat.
  6. Regulasi Khusus
    Menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan penyakit menular, termasuk kusta, sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengobatan yang lebih terstruktur.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, SE, MM.Inov., menegaskan bahwa penyakit kusta masih menjadi tantangan kesehatan yang perlu ditangani secara serius.

 

“Kami berharap dengan adanya rekomendasi ini, Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menekan angka penyebaran kusta dan meningkatkan kualitas hidup para penyintas,” ujarnya.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Sumbawa dapat menjadi wilayah yang lebih sehat dan bebas dari stigma terhadap penyakit kusta. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *