iklan
Umum

Sidang Lanjutan “Sumber Elektronik” di PN Sumbawa, Ny Lusi: Barang Hanya Dipindahkan untuk Diamankan Bukan Digelapakan

119
×

Sidang Lanjutan “Sumber Elektronik” di PN Sumbawa, Ny Lusi: Barang Hanya Dipindahkan untuk Diamankan Bukan Digelapakan

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id– Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Senin (24/6) pukul 16.00 WITA. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra, SH dan Rika Ekayanti, SH.
Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada terdakwa, Ny. Lusi, mengenai alasan menjual barang-barang yang ada di toko Sumber Elektronik. Ny. Lusi menjelaskan bahwa penjualan tersebut dilakukan untuk membayar utang bank.
“Saya meneruskan usaha adik saya karena pihak bank mengirimkan surat penagihan. Adik saya memberi kuasa kepada saya untuk membuka kembali toko tersebut,” ungkap Ny. Lusi.
JPU juga menanyakan jumlah pinjaman yang dilakukan ke bank atas nama CV Aneka Rasa Jaya. Ny. Lusi menjawab bahwa pinjaman ke BNI berjumlah Rp 1 miliar dan kini telah menjadi Rp 1,2 miliar yang harus dibayarkan.
“Saya mengelola CV untuk membayar gaji karyawan, tunggakan, dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, saya membuka toko atas persetujuan saudara saya untuk membayar utang tersebut,” ujar Ny. Lusi.
Selain itu, JPU mempertanyakan keberadaan mobil Xenia, pikap, dan sepeda motor milik CV yang diakui oleh Ny. Lusi digunakan untuk operasional CV, bukan untuk keperluan pribadi.
Terkait laporan pemindahan barang-barang dari CV Aneka Rasa Jaya ke gudang, Ny. Lusi menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk mengamankan barang-barang karena kondisi restaurant yang bocor.
“Kenapa pindah barang? Karena Aneka Rasa Jaya saat itu bocor, makanya saya minta pindah ke gudang saya untuk diamankan, bukan untuk dijual,” jelas Ny. Lusi.
Pada sesi tanya jawab dengan pengacara, Ny. Lusi mengungkapkan asal modal pendirian CV berasal dari pinjaman dan penjualan aset milik Slamet Ryadi Kuantanaya.
“Salah satu sumber modal adalah dari penjualan aset tanah di Penyaring, tanah di Maluk seluas 5 hektare, serta mengagunkan sertifikat Aneka Rasa Jaya di bank untuk modal CV,” terang Ny. Lusi.
Sidang akan dilanjutkan kembalindengan agenda mendengar keterangan saksi serta tim ahli dari terdakwa. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan