Sumbawa, Bintangtv.id- Sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Lusy kembali digelar, Senin (20/5/2024). Dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa ini beragenda penyampaian eksepsi Kuasa Hukum Lusy terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, Safran SH MH didampingi Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm, menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. “Dakwaan JPU tidak jelas dan lengkap menguraikan tempus delicti dan locus delictinya,” tegas Safran.
Lanjut Safran, JPU dalam dakwaan-nya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tanggal, bulan dan tahun serta pukul berapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu Laporan Polisi Nomor: LP/182/V/2021/NTB/SPKT yang dijadikan rujukan dalam penyusunan dakwaan jaksa penuntut umum tidak sedikitpun menerangkan bahwa barang elektronik dari CV. Sumber Elektronik tersebut dijual oleh Terdakwa Lusy.
Jika merujuk pada penjualan barang CV. Sumber Elektronik antara penjualan dengan laporan tidak bersesuaian dengan perbuatan terdakwa yang dilaporkan ke Polda NTB.
Sebab kasus ini dilaporkan sebelum perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa. Karena itu JPU telah keliru menerapkan perbuatan pidana Pasal 372 KUHP terhadap terdakwa. Tindakan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah manyalahi prinsip hukum pidana yaitu hukum pidana tidak boleh berlaku surut (Asas Retro Aktif).
Sampai saat ini ungkap Safran, belum ditentukan hak milik secara Keperdataan atas CV. Sumber Elektronik. Jaksa Penutut Umum dalam dakwaan-nya menyatakan semua asset yang ada di CV. Sumber Elektronik milik dari Ang San San adalah keliru dan tidak mendasar karena terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa memperhatikan secara komprehensif peristiwa hukum yang terjadi.
“JPU tidak memahami secara utuh, teliti dan komprehensif peristiwa hukum yang didakwakan, dimana dakwaan hanya melihat peristiwa hukum pidana semata tanpa memperhatikan peristiwa keperdataan yang menentukan hak-hak hukum para pihak yang mendahului peristiwa pidana. Dalam konteks kasus penggelapan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum merupakan peristiwan hukum yang dependen bukan independen,” bebernya.
Dalam ketentuan Pasal 570 KUHPerdata lanjutnya, mendefinisikan hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda sepenuhnya, dan berbuat secara bebas terhadap benda itu, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh yang berwenang menetapkannya.
Selain itu tidak menimbulkan hak-hak kerugian bagi hak-hak orang lain, dan dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan landasan ketentuan undang-undang dan adanya pembayaran ganti rugi.
“Mengacu pada pengertian hak milik dan pemberian hak tersebut di atas, maka fakta hukumnya baik Ang San San sebagai saksi korban dan ahli waris Slamet Riady Kuntanaya keduanya mempunyai hak untuk mengelolah secara sepenuhnya atas aset yang ada di CV. Sumber Elektronik,” imbuhnya.
Kemudian pasca meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya, CV. Sumber Elektronik tidak menjalankan aktivitas usaha alias vakum, sedangkan cicilan di bank terus berjalan. Keadaan demikian ungkap Safran, membuat terdakwa berinisiatif untuk mengelola, membuka dan menjual barang-barang yang ada di CV. Sumber Elektronik yang hasilnya untuk membayar cicilan di Bank, agar kembali memperoleh sertipikat atas nama Slamet Riady Kuantanaya yang dijaminkan Bank, dan Terdakwa juga mempunyai hak atas sertipikat tersebut.
Berdasarkan Akta Notaris pendirian CV. Sumber Elektronik yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober Tahun 2014, menerangkan dalam ketentuan Pasal 11 “jikalau seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh person-person yang masih ada dengan para ahli waris yang meninggal dunia sebagai persero komanditer yaitu sebesar bagiannya persero yang meninggal dunia dalam perseroan, dalam hal ini para ahli waris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan.
“Setelah dicermati fakta-fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan semua aset yang ada di toko Sumber Elektronik adalah milik Ang San San adalah tidak benar, karena dari sebagian harta peninggalan Slamet Riady Kuantanaya merupakan milik terdakwa, karena terdakwa memiliki hak mewarisi atas harta peninggalan dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya,” jelasnya.
Berikutnya soal Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal yang dinyatakan JPU dalam dakwaannya. Menurut Safran, JPU telah keliru dan tidak lengkap mengatakan Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal. Dalam kutipan dakwaan JPU menerangkan, berawal dari hubungan perkawinan saksi korban Ang San San dengan Alm Slamet Riady Kuantanaya yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2006.
Dari perkawinan ini tidak memiliki anak dan mengangkat anak bernama Veronika Anastasya Mercedes yang merupakan anak kandung dari saksi korban Ang San San dari hasil perkawinan sebelumnya. Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris bahwa Veronika Anastasya Mercedes selaku ahli waris tunggal.
Pada saat perkawinan berlangsung, 27 Oktober 2014 saksi korban Ang San San dan Alm Slamet Riady Kuantanaya sepakat untuk mendirikan CV Sumber Elektronik yang bergerak di bidang perdagangan barang-barang elektronik berdasarkan akta Pendirian CV. Sumber Elektronik No. 58 Tahun 2014.
“Terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum ini telah salah dan keliru menyimpulkan bahwa Veronika Anastasya Mercedes merupakan pewaris tunggal dari harta yang dimiliki CV. Sumber Elektronik. Jaksa Penuntut Umum tidak membaca secara cermat ketentuan Pasal 832 KUHPerdata,” pungkasnya. (01)