Sumbawa, Bintangtv.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AS alias Akur (41) di wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, 4 April 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.
IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumbawa, menjelaskan bahwa terduga pelaku AS, seorang pedagang asal Tiogo Kidul, Kelurahan Lebak, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, telah ditangkap berdasarkan laporan dari Heriyansyah (38 tahun), seorang karyawan swasta.
“Kronologis kejadian bermula pada tanggal 17 Mei 2023, ketika terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan sebuah mobil Toyota Inova tahun 2018 dengan harga Rp. 250.000.000,” kata kasat.
Setelah negosiasi, kesepakatan akhir tercapai dengan harga Rp. 220.000.000. Terduga pelaku kemudian meminta uang muka sebesar Rp. 50.000.000 kepada korban dengan janji akan mengantar mobil tersebut ke rumah korban.
“Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA terduga pelaku. Namun, setelah beberapa hari, korban mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah digadaikan. Usaha kontak yang dilakukan oleh korban kepada terduga pelaku selalu mendapat banyak alasan,” beber kasat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Sumbawa. Berdasarkan laporan korban tersebut, tim Puma melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku ditangkap. Dari tangan terduga disita bukti transfer yang menjadi alat bukti dalam kasus ini,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidikan lebih lanjut masih dalam proses guna mengungkap semua pihak terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. (01)












