iklan
Politik pemerintahan

Sumbawa Barat Siap Miliki Lembaga Pemasyarakatan

77
×

Sumbawa Barat Siap Miliki Lembaga Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id- Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM menerima Kunjungan Kerja istimewa dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, SH., MH.

 

iklan

Pertemuan yang berlangsung di Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat tersebut menjadi momentum penting dalam pembangunan wilayah.

 

Salah satu sorotan utama dari kunjungan tersebut adalah Penandatanganan Naskah Hibah Daerah Tanah untuk Pembangunan Lapas di Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Bupati Musyafirin, menyampaikan rasa syukurnya karena Sumbawa Barat sebentar lagi akan memiliki satu lagi lembaga vertikal yang sangat penting.

 

“Keberadaan infrastruktur untuk menunjang pelayanan maksimal dibidang hukum dan HAM di Kabupaten Sumbawa Barat sangatlah penting bagi masyarakat kami,” ujar Bupati KSB.

 

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTB, Parlaungan, SH., MH, turut memberikan komentar yang mendukung pembangunan Lapas baru di Sumbawa Barat.

 

“Pembangunan Lapas di KSB adalah satu keniscayaan. Selama ini banyak orang KSB datang berkunjung ke Sumbawa, karena Lapasnya ada di Sumbawa,” ungkapnya.

 

Pembangunan Lapas di Sumbawa Barat akan menjadi tambahan signifikan bagi infrastruktur hukum dan penegakan HAM di wilayah tersebut.

 

Dengan lokasinya yang strategis berdampingan dengan Markas Brimob serta kantor-kantor penegak hukum lainnya, diharapkan Lapas baru ini dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

 

Setelah acara penerimaan di Graha Fitrah, tim dari Kementerian Hukum dan HAM turun lapangan untuk mengecek kesiapan rencana lokasi tempat pembangunan Lapas KSB yang berada di Kelurahan Telaga Bertong, berdampingan dengan Markas Brimob KSB.

 

Hal ini menandai langkah awal yang penting dalam proses pembangunan Lapas yang sangat dinantikan oleh masyarakat Sumbawa Barat. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan