Politik pemerintahan

Aktivitas Perusahaan Subkon Kembali Dihentikan Karena Tidak Kantongi Ijin Tata Ruang

252
×

Aktivitas Perusahaan Subkon Kembali Dihentikan Karena Tidak Kantongi Ijin Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, Bintangtv.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus lakukan pengawasan tata ruang di  kawasam industri di Kecamatan Maluk.

 

iklan

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Arkamuddin,  mengatakan bahwa setelah turun kelapangan  masih ditemukan perusahaan yang beroprasi namun tidak mengantongi izin tata ruang.

 

“Saat kami turun ke lapangan kami melihat ada aktivitas pembuatan camp dan gudang di  PT. Sekawan Kontrindo. Walaupun perusahaan tersebut  belum memulai aktivitas, tapi kami minta agar perusahaan menyelseikan perijinan dulu baru beroprasi,” kata Arkamuddin.

 

Dinas PUPR meminta agar manajemen perusahaan menghentikan aktivitas yang terikat kontrak selama 8 bulan tersebut.

 

“Kami memberhentikan sementara aktivitas sambil menunggu perizinan. Undang-undang cipta kerja menyatakan bahwa perizinan menjadi kewajiban dalam berusaha berdasarkan kewenangan PUPR, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2023, kami hentikan aktivitasnya,” ujar Arkamuddin.

 

PUPR juga mendesak agar perusahaan taat aturan dan segera mengurus izin karena pemerintah daerah tentunya  menyambut baik investasi, tapi tentunya perusahaan harus mematuhi aturan,” ungkapnya.

 

Arkamuddin juga mengingatkan perusahaan, jika tetap beraktifitas meskipun tidak mengantongi izin, pemerintah akan menyegel sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2001. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan