iklan
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum PT.SBS Apresiasi Pihak Kepolisian Tetapkan Tersangka Untuk Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan

253
×

Kuasa Hukum PT.SBS Apresiasi Pihak Kepolisian Tetapkan Tersangka Untuk Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini
Sumbawa, Bintangtv.id- Persoalan Lahan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PTSBS) kini menuai babak baru, pasalnya, pelaporan management PT. SBS ke kepolisian Polres Sumbawa, terkait pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa Hukum PT SBS, Muhammad Isnaini, SH, kepada media ini, Selasa (23/01/2024), mengatakan, dengan telah ditingkat status ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan artinya telah ditemukan bukti yang cukup terhadap pelaporan klien kami, baik saksi, keterangan terlapor maupun alat bukti lainnya.
Selain itu, Ia juga membeberkan, cukup panjang dan alot, pelaporan PT SBS ini, sebut saja pelaporan pertama sekitar bulan Juni 2023, ada dua laporan yang kami masukkan, yakni pelaporan pengrusakan dan pengancaman, dan menurut hasil pemeriksaan polisi, pengancaman tidak cukup bukti dan pengrusakan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan laporan penyerobotan kami laporkan bulan November 2023 dan saat ini telah ditetapkan terlapor sebagai tersangka.
” Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka kita semua dapat membuka pikiran kita, mata kita, hati kita, bahwa perusahaan telah tuntas melaksanakan semua kewajibannya sesuai dengan amanat UU, lebih2 lahan yang telah di claim oleh kelompok- kelompok tersebut adalah murni merupakan lahan milik PTSBS secara sah, bukan lahan milik mereka,” ujar Ismu.
Ia, secara khusus mengapresiasikan polres Sumbawa dan penyidik- penyidik yang menangani perkara ini, yang telah bekerja secara maksimal guna menuntaskan perkara ini.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, membenarkan sudah ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
“Sudah ada penetapan dan pemanggilan tersangka,” katanya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan