Sumbawa, Bintangtv.id- Kejaksaan Negeri Sumbawa, NTB, mengumumkan penetapan Bendahara BUMDes Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, berinisial PM, sebagai tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar.
Penetapan ini diumumkan oleh Kajari Sumbawa, didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, dalam jumpa pers, 11 Desember 2023.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin, Senin (11/12/2023) mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti, tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka PM menggunakan dana KUR untuk kepentingan pribadi.
BNI disebut dirugikan sebesar Rp 3,3 Miliar akibat perbuatan tersangka. Modus yang digunakan melibatkan warga dari tiga dusun, dengan janji komitmen fee sekitar 3,5 sampai 5 juta per orang dan pembebasan dari pembayaran angsuran.
“Tersangka PM bermain sendiri, dimanfaatkan warga sebagai pemohon KUR. Setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee. Ini terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022. Kredit tersebut kini dalam keadaan macet,” ungkap Kajari Sumbawa.
Kajari menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini menjadi kado peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023. Sebagai langkah selanjutnya, tersangka PM akan dipanggil untuk dihadirkan pada Hari Jumat, 15 Desember 2023.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” katanya. (01)
Post Views: 405












