iklan
Umum

Kampanye Ramah Lingkungan, Bawaslu Larang Penempelan Bahan Kampanye di Taman dan Pohon

392
×

Kampanye Ramah Lingkungan, Bawaslu Larang Penempelan Bahan Kampanye di Taman dan Pohon

Sebarkan artikel ini

Pohon Bukan Tempat Kampanye

Ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, ayat 1, Huruf H, tentang Kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan